Cari Blog Ini

Jumat, 18 Desember 2009

TILANG!

Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja
kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan
taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi
tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh
polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan
sopir taksi.

**Polisi : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?

**Sopir : Baik Pak ..

**Polisi : Mas tau kesalahannya apa ?

**Sopir : Gak Pak.

**Polisi : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil
nunjuk ke plat nomor taksi yang memang gak standar) sambil
langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang, lalu
menulis dengan sigap.

**Sopir : Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak
tau ilang kemana. Kalo ada pasti saya pasang..

**Polisi : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil
curian sekarang ? (dengan nada keras !!)

**Sopir : (Dengan nada keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan
ada STNKnya Pak. Iini kan bukan mobil curian !

**Polisi: Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih
tegas). Kamu terima aja surat tilangnya (sambil
menyodorkan surat tilang warna MERAH).

**Sopir : Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya.
Saya mau yang warna BIRU aja..

**Polisi: Hey ! (dengan nada tinggi), kamu tahu gak sudah 10
hari ini form biru itu gak berlaku !

**Sopir: Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?

**Polisi: Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta
form BIRU. Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang
ini kamu gak bisa. Kalo kamu gak mau, ngomong sama
komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)

**Sopir: Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian
(dengan nada nantangin tuh polisi)

Dalam hati saya, berani betul sopir taksi ini..
**Polisi : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?

**Sopir : Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU.
Bapak kan yang gak mau ngasih

**Polisi : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal
melawan petugas !

**Sopir: Saya gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU
udah gak berlaku ? Gini aja Pak, saya foto bapak aja deh.
Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil
ngambil HP)

**Polisi : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya,
saya bisa kandangin (sambil berlalu).
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu dan
sudah siap melepaskan shoot pertama (tiba-tiba dihalau
oleh seorang anggota polisi lagi)

**Polisi2 :** Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.

**Sopir : Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih
(sambil tunjuk polisi yang menilangnya)

Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang
tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang
menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya
polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.

**Polisi2 :** Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil
meminta)

**Sopir: Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh (polisi
ke 2 memanggil polisi yang menilang)

**Polisi2 : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar
Rp.30.600 sambil berkata : Nih kamu bayar sekarang ke BRI
! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.

**Sopir : (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan
enak.

Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali
taksinya sambil berkata pada saya, : Pak, maaf kita ke ATM
sebentar ya . Mau transfer uang tilang . Saya berkata :
"Ya, silakan."

Sopir taks ipun langsung ke ATM sambil berkata, "Hatiku
senang banget Pak, walaupun di tilang, bisa ngasih
pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham
macam-macam surat tilang.

Tambahnya, : "Pak kalo ditilang kita berhak minta form
biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan
pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI ! Mending bayar mahal
ke negara sekalian daripada buat oknum.

Penting untuk diketahui
**SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan ***
**dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di **
**pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih **
**banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang **
**melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai **
**tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang **
**dititipkan di kejaksaan setempat.. Disini pun banyak calo **
**dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa **
**pembengkakan nilai tilang... **
*
**SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan ***
**bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via **
**ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank **
**BUMN).**
*
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar
dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita
ditilang.

*You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP *

*Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu ! Dan dananya ** *

*RESMI MASUK KE KAS NEGARA. **

Minggu, 13 Desember 2009

SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008
TENTANG
SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 6
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi :
a. alat dan perangkat pendukung telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d;
b. barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang
pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan
jumlah paling banyak 2 (dua) unit, yaitu:
1). alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE);
2) alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang
tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan
untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan
(komersial);

Sabtu, 12 Desember 2009

Charger Hand Phone Menggunakan USB Port, Solusi Praktis Orang yang Bekerja di Depan Komputer

Bayangkan Anda berada di kantor Anda, dan hendak mengisi-ulang (men-charge) Hand Phone (HP) Anda, namun Anda tidak menemukan satu “colokan” pun yang kosong. Kalau pun ada, letak “colokan”-nya berada jauh dari meja Anda –membuat Anda khawatir akan keselamatan HP Anda. Maka, Anda akan cukup pusing memikirkan menambah percabangan atau ekstensi kabel ke dekat meja Anda. Sulit. Kini, hal itu tidak perlu terjadi selama ada Personal Computer (PC) pada meja kerja Anda. Selain PUFF-SF dan My Academic Advisor, EEA juga menghasilkan satu lagi karya unik, yaitu charger HP dengan konektor USB dari PC. Charger unik ini menjadi juara EEA untuk kategori Electronic System and Devices. Jadi, ketika Anda harus men-charge HP Anda pada saat Anda bekerja di depan komputer, Anda tidak perlu jauh-jauh mencari “colokan”. Cukup plug charger unik ini ke USB port pada PC Anda di satu sisi dan HP Anda di sisi lain.

“Kami diinspirasi oleh alat pemanas kopi yang juga menggunakan USB port,” ungkap Braisa Kamagaluh (19), yang akrab dipanggil Aca, “saya pernah baca (itu); di mana, saya lupa.” Sebenarnya tidak ada yang terlalu spesifik dan unik mengenai rangkaian elektronik charger ini. “Chargernya ya hanya charger biasa,” ujar Aca “di buku (literatur) juga ada, mengenai skema rangkaian elektronik charger kami. Tapi kami menambahkan fitur baru, yaitu koneksi ke USB Port. Di sinilah letak inovasinya” Jadi, charger ini dirancang untuk menghasilkan satu output ke arah HP dengan tiga input: dari listrik 220 volt, listrik 12 volt pada mobil (melalui pematik api pada mobil), dan dari USB Port pada PC.

USB Port pada PC menghasilkan listrik 5 volt, ½ ampere. Daya yang keluar adalah 2,5 watt. Dengan daya ini, charger buatan Aca, dkk baru mampu mengisi-ulang secara optimum HP buatan Sony-Erricson. “Hanya butuh waktu 1,5 jam untuk mencharge Sony Erricson, dari kondisi low-bat hingga full.”

Permasalahannya, untuk pengisian-ulang HP Nokia dan Siemens, charger ini belum mampu optimum. “Masalahnya, Nokia dan Siemens menggunakan daya watt yang lebih besar, sekitar 5 watt,” tutur Aca “Ya, ini menjadi tantangan untuk pengembangan lebih lanjut.”

Yang juga unik dari tim ini adalah keseluruhan tim adalah angkatan 2003 –angkatan yang relatif masih muda. Selain Aca, anggota tim charger USB Port ini: Najib (19), Agfa Prayoga (19), Herlia M. Fajarsari (19), Effendi Susanto (19).

Di masa depan, Aca berharap bisa mengembangkan lebih lanjut karya mereka ini. “Kayaknya (charger ini) sudah didaftarkan pada kantor HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) ITB oleh Panitia (EEA),” ungkap Aca ketika ditanya mengenai usaha mematenkan charger unik ini.



Krisna Murti

Panduan untuk penge-charge-an battery HP

Di dunia ponsel pada umumnya ada 4 jenis rechargeable battery yang beredar yaitu:
NiCD / NiCad
NiMH / Metal
Li-Ion / Lithium Ion
Li-Poly / Lithium Polymer


Karena perbedaan tersebut maka proses charging yang benar juga berbeda-beda.

NiCD / NiCad.

Battery NiCD adalah type rechargeable battery paling lama yang ada di dunia, dan karena kapasitasnya yang besar, maka battery ini dipilih untuk ponsel-ponsel lama yang menggunakan tenaga besar. Saat ini sudah sangat jarang atau bisa dikatakan tidak ada lagi ponsel yang masih menggunakan battery jenis ini, tidak lain karena ukuran dan beratnya yang besar, juga proses chargingnya yang merepotkan, berikut ini proses charging battery NiCD yang benar. Untuk Battery baru charge selama 12 jam nonstop, dan selanjutnya charge pada saat battery NiCD sudah benar-benar habis atau kalau perlu discharge di desktop charger dahulu sebelum menchargenya, karena battery NiCD mempunyai permanen memory effect bila dicharge pada saat tidak benar-benar habis, sehingga battery anda semakin lama kapasitasnya semakin menurun dan akhirnya mati total.

NiMH / Metal.


NiMH adalah generasi baru dari rechargeable battery, keuntungannya dibanding battery NiCD adalah beratnya yanglebih ringan serta memory effect yang bersifat temporary, tetapi memory effect ini bisa menjadi permanen bilamana penge-charge-an yang dilakukan tidak benar. Selain ukuran dan berat NiMH yang lebih ringan, juga battery NiMH lebih ramah terhadap lingkungan, tetapi walau begitu battery NiMH tidak bisa dibuang di sampah begitu saja, karena ada pross khusus untuk me-recycle battery jenis ini.

Sampai sekarang battery NiMH masih sering kita temui dipasaran, terutama untuk ponsel-ponsel yang menengah kebawah, ini tidak lain karena battery NiMH harganya lebih murah sehingga bisa menekan harga ponsel secara keseluruhan, sedangkan cara perawatan battery NiMH yang benar adalah sebagai berikut. Untuk battery baru, usahakan charge battery NiMH anda paling tidak 12 jam untuk kali pertama, sedang untuk selanjutnya charge battery anda sesuai dengan petunjuk yang datang bersama ponsel anda plus sedikit tambahan (sekitar 30-60 menit) untuk memberikan kesempatan bagi battery NiMH untuk melakukan “trickle charge”.

Usahakan pengisian dilakukan pada saat battery sudah benar-benar habis, dan tidak perlu melakukan discharge di desktop charger untuk pengisian selanjutnya seperti layaknya battery NiCD, dan bila suatu saat anda merasa terburu-buru dan tidak sempat menghabiskan battery NiMH anda, anda bisa melakukan charging walaupun pada saat tersebut battery anda belum benar-benar habis, konsekuensinya pada saat digunakan maka battery NiMH anda akan terasa cepat habis, tapi hal ini hanya berlangsung secara temporer karena bila anda sudah benar-benar menghabiskan battery anda, dan anda melakukan charging lagi, maka performa battery anda akan kembali seperti semula.

Li-Ion / Lithium Ion

Battery ini adalah battery generasi ke 3 dari rechargeable battery, dan keuntungannya terhadap battery NiMH maupun NiCD, adalah berat dan ukurannya yang ringan, sehingga bisa membuat ponsel menjadi berukuran kecil dan ringan. Kebanyakan ponsel yang keluar sekarang sudah menggunakan battery jenis ini sebagai sumber dayanya sehingga lambat laun harga battery Li-Ion semakin murah saja.

Keunggulan battery ini adalah tidak adanya memory effect pada saat charging sehingga tidak perlu menunggu battery ini habis baru melakukan charge, namun demikian ada pula beberapa perawatan yang perlu dilakukan pada battery ini. Untuk battery baru, charge battery anda sesuai dengan petunjuk atau sampai lampu/indikator ponsel anda menandakan battery full, setelah itu segera lepas charger anda, demikian juga untuk selanjutnya anda tidak perlu melakukan over charge untuk mendapatkan trickle charge seperti pada battery NiCD dan NiMH, karena pada battery Lithium tidak ada istilah trickle charge, bahkan overcharge battery lithium ion bisa menurunkan kemampuannya.

Walaupun tidak ada memory effect pada battery jenis ini, anda sebaiknya melakukan charging pada saat battery ini sudah habis atau indikator ponsel anda sudah menunjukkan “battery low”, ini dikarenakan battery Lithium Ion memiliki “life cycle” (umur charging) yang lebih sedikit dari battery jenis NiCD dan NiMH, dan tiap kali anda melakukan charging dihitung sebagai 1 kali tidak peduli anda melakukan charge sampai penuh atau tidak.

Li-Poly / Lithium Polymer

Ini adalah generasi terbaru dari rechareable battery, keunggulannya adalah ramah terhadap lingkungan, sedang kemampuan lainnya sama persis dengan battery LIthium Ion. Untuk perawatan battery Lithium Polymer ini sama persis dengan battery Lithium Ion, hanya saja “handling” battery Li-Poly harus sedikit hati-hati mengingat sifatnya yang liquid sehingga bisa mengakibatkan bentuk battery bisa berubah karena tekanan.