Cari Blog Ini

Minggu, 13 Desember 2009

SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008
TENTANG
SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 6
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi :
a. alat dan perangkat pendukung telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d;
b. barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang
pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan
jumlah paling banyak 2 (dua) unit, yaitu:
1). alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE);
2) alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang
tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan
untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan
(komersial);